BEKASI (Arrahmah.com) – Kasus penistaan agama Islam melalui situs internet Bellarminus-Bekasi.blogspot.com kini ditangani aparat Polda Metro Jaya bidang teknologi informasi.
“Kasus tersebut sudah kita serahkan ke aparat Polda yang memiliki keahlian menangani dunia maya,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Kota Bekasi, Kompol. Ade Ary Syam Indradi, di Bekasi, Ahad (6/6).
Aparat telah meminta keterangan kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Felix dan Joyce.
Penistaan yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pelecehan terhadap kitab suci Al Quran dan Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, ada juga tulisan bernada cabul dan pelaku juga melakukan penghinaan melalui sebuah foto bergambar Al Quran yang tersimpan dalam toilet, dan gambar Nabi Muhammad SAW yang direkayasa dan diberi motif tato di bagian dada.
Ia mengaku telah melaksanakan rapat dengan pengurus PCNU, Muhamadiyah, dan Dewan Masjid yang juga dihadiri Kapolres, Kementerian Agama, serta unsur lain. Semuanya menyesalkan pelecehan tersebut.
Terkait Bellarminus yang beralamat di Jalan Kemangsari IV Nomor 97 Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi itu, menurut Iskandar Gozali, Sekum MUI Kota Bekasi, pihak yayasan tidak mengakui perbuatan itu dilakukan oleh lembaganya.
“Mereka (yayasan) sudah meminta maaf serta siap mencari orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar umat Islam sebagai mayoritas terbesar penduduk di Indonesia untuk bersabar dan menahan diri.
“Kita minta umat Islam di Kota Bekasi menahan diri. Nanti (jika terpancing) Bekasi tidak lagi menjadi `kota Ihsan`,” ujarnya.
Rahmat mengharapkan aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan memproses pelaku pembuat situs berisi penistaan terhadap agama Islam tersebut, agar umat bisa mempercayai kinerja aparat.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda menyatakan sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan laporan bernomor LP 1344/IV/2010/PMJ/Ditreskrim/Um tertanggal 21 April 2010.
Pihak kepolisian langsung merespon dengan menutup secara langsung situs tersebut, ujarnya.
Ketua Yayasan Perguruan Bellarminus Bekasi Sr Ignatio Nudek CIJ menyatakan, kejadian itu dilakukan oleh oknum di luar yayasan tersebut.
Ignatio mengaku telah mengklarifikasi persoalan itu kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kita langsung merespon persoalan ini dan turut membantu semua pihak untuk menyelesaikan,” katanya.
Ade menyatakan, pelaku pembuatan situs telah melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [ant/hdytlh/arrahmah.com]