JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya memanggil Habib Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020). Pemanggilan Habib Rizieq terkait dengan kerumunan massa dan simpatisan FPI dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang. Jakarta Pusat.
“Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Ahad (29/11/2020).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya berada sekira 15 menit di lokasi kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelahnya mereka langsung pergi meninggalkan lokasi.
Sebagaimana dilansir Okezone, Ahad (29/11/2020) sore, penyidik keluar dari gang rumah Habib Rizieq pada pukul 16.50 WIB.
Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan mengatakan, tujuan penyidik datang untuk mengantar surat pemanggilan terhadap Rizieq.
“Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana, surat panggilan kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab,” jelasnya.
Reindra mengatakan surat telah diberikan kepada pihak keluarga. Selain pihak keluarga, penyerahan surat panggilan tersebut disaksikan oleh kuasa hukum dan RW setempat.
“Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keteragannya sebagai saksi,” tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).
Habib Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, FPI dan Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Ahad (15/11/2020).
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Laydrus, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda tersebut merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam (FPI), dikutip Ahad (15/11/2020).
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan
Lebih lanjut, Polda Metro juga memanggil Muhammad Hanif Alatas pada Selasa (1/12/2020) untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
(ameera/arrahmah.com)