JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair liberal Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus perkosaan terhadap korbannya berinisial RW. Korban RW merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu diungkapkan Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto. Heru mengatakan, Sitok ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dan setelah dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik melalui mekanisme gelar perkara telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka,” kata Heru di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2014), dikutip dari Liputan6.com.
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. Menurut Heru, hal ini diperlukan guna penyidikan lebih lanjut atas kasus yang hampir satu tahun ini bergulir.
“Ahli yang kita ambil keterangannya adalah ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian ahli antropologi hukum. Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli hukum perspektif perempuan,” jelas Heru.
Dia menambahkan, Sitok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya. (azm/arrahmah.com)