JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni alumni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di patung kuda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Kombes Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa satgas Covid-19 Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.
“Ini untuk diketahui, jadi ini juga yang menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terangnya.
Zulpan menilai kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan.
Menurutnya, Reuni 212 bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi Covid-19 yang tak membolehkan adanya kerumunan.
(ameera/arrahmah.com)