WARSAW (Arrahmah.com) – Setelah mendapat kecaman dari masyarakat Muslim dan Yahudi, pemerintah Polandia akhirnya memutuskan untuk mengamandemen undang-undang yang mengizinkan tata cara penyembelihan hewan secara halal.
“Ini adalah cara tercepat untuk mengubah hukum ini, karena RUU baru pemerintah akan membutuhkan konsultasi publik berlarut-larut,” kata Stanislaw Kalemba, menteri pertanian, kepada kantor berita Polandia TVP, dilansir Russia Today, Jum’at (7/12/2012).
Perdebatan menyusul keputusan pengadilan tinggi Polandia pada 28 November, memutuskan bahwa penyembelihan hewan secara halal adalah ilegal.
Pengadilan Polandia menanggapi kasus ini (menganggap ilegal) setelah sebuah petisi diajukan oleh kelompok penyayang binatang.
Jaksa Agung Andrzej Seremet, atas permintaan kelompok pecinta binatang, berargumen bahwa amandemen 2004 yang mengizinkan pemotongan hewan dengan ritual keagamaan adalah tidak konstitusional yang melanggar undang-undang hak asasi binatang pada 1997.
Pelarangan tersebut memicu kemarahan umat Muslim dan Yahudi karena merasa bahwa hak asasi keagamaan mereka dilanggar. (siraaj/arrahmah.com)