KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Pemerintah Malaysia akan menindak pegawai negeri sipil (PNS) di departemen federal yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.
PNS yang belum divaksinasi hingga 1 November harus bersiap mendapatkan tindakan disipliner hingga pemecatan.
Aturan baru itu diumumkan lewat surat edaran yang diunggah di situs Departemen Layanan Umum (PSD) pada Senin (18/10).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh direktur jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman.
Aturan itu berdasarkan Kebijakan Implementasi Imunisasi Covid-19 untuk Petugas Layanan Publik Federal.
“Pada atau setelah 1 November 2021, setiap pejabat yang tidak mematuhi instruksi kepala departemen dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau pemutusan hubungan kerja,” begitu peringatan dalam surat edaran itu, lansir Bernama.
Sebelum adanya peringatan itu, PSD telah mengeluarkan imbauan pada 30 September bahwa semua PNS federal harus divaksinasi penuh sebelum 1 November.
Sejauh ini sudah ada 98 persen PNS yang telah divaksinasi. 1,6 persen atau 16.902 orang belum mendaftar untuk divaksinasi.
Dalam surat edaran terbaru, PSD menyebutkan PNS yang tidak dapat divaksinasi karena faktor kesehatan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter yang sudah terdaftar.
Jika dinyatakan tidak layak divaksinasi karena faktor kesehatan, maka setiap departemen perlu menyediakan tes Covid-19.
“Petugas bertanggung jawab untuk mendapatkan imunisasi COVID-19 secara lengkap seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan (agar) pelayanan, serta produktivitas pelayanan publik berada pada tingkat yang optimal,” tutup surat edaran itu.
(ameera/arrahma.com)