SURAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus ijazah palsu ini tampaknya serius, karena Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, terkait perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diterima pada hari Senin (14/4/2025).
“Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani atau mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi,” ujar Bambang dikutip dari Kompas.com.
Anggota Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Selain Jokowi, terdapat tiga tergugat lainnya, yaitu KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Koordinator Tim, M Taufiq menambahkan bahwa SMA 6 turut menjadi tergugat karena sering mengeklaim bahwa Jokowi merupakan lulusannya.
“Lalu, KPU itukan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU adalah hanya mendasarkan pada fotokopi yang dilegalisir,” ujarnya.
Gugatan juga diajukan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) karena telah mengeluarkan ijazah untuk Jokowi.
“Universitas Gadjah Mada ini kan juga mengeluarkan ijazah dan gelar kepada orang yang SMA-nya tidak beres, sehingga tidak menutup kemungkinan, insinyur-nya tidak beres. Kita gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo,” jelas Taufiq.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Jokowi sebagai presiden dan implikasi dari gugatan tersebut terhadap kredibilitasnya.
Tim Kuasa Hukum Jokowi enggan menunjukkan ijazah asli kepada publik, di tengah maraknya kabar ijazah palsu yang beredar di media sosial (medsos).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara beralasan, berdasarkan asas hukum, pembuktian harus dilakukan oleh pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Lagipula ia melihat, permintaan pembuktian ijazah oleh penyebar rumor bukan untuk menguji kebenaran.
“Karena memang dari awal kami sudah melihat permintaan ini bukan untuk menguji kebenaran, lebih kepada untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2025).
Rivai menuturkan, hal ini makin terbukti ketika pihak rektor dan dekan UGM menunjukkan salinannya.
Bukannya selesai, masalah ijazah Jokowi justru menimbulkan isu baru dan ramai di medsos.
Kendati begitu ia memahami, UGM melakukannya dengan iktikad baik agar tidak ada lagi perdebatan panjang.
“Yang terjadi bukan selesai, tapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah, jadi ini sudah sesuai dengan dugaan kami, sehingga kami melihat ini hanya sekadar jebakan Batman,” ucap Rivai.
“Tapi apapun itu kami menghormati, menghargai langkah yang dilakukan oleh pihak UGM, sebagai lembaga penerbit, mungkin itikadnya baik, agar isu ini selesai. Tapi betul, dugaan kami yang terjadi adalah semakin snowball,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
Hal ini kata dia, sebagai pembuktian di ranah hukum, utamanya ketika gugatan kembali dilayangkan.
“Kami bukan tidak mau menunjukkan, tapi sepanjang diminta oleh perintah pengadilan, oleh penegak hukum, termasuk misalnya andai kata kita juga melakukan upaya hukum, maka dengan sendirinya kami secara aktif akan menunjukkan itu kepada penegak hukum terkait,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, isu soal ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial.
Masalah ijazah palsu ini mulai dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan.
Namun, sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh Jokowi.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa masyarakat dilindungi undang-undang untuk melihat ijazah Jokowi
Menurut Mahfud MD, hak masyarakat melihat ijazah kepala negara yang pernah memimpin negaranya.
Hal itu juga menurut Mahfud MD sudah diakui secara konstitusi.
Menurut Mahfud MD masyarakat berhak mengecek dokumen-dokumen mantan Kepala Negara karena sebagai bentuk transparansi publik.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu lantas memakai UU Keterbukaan Informasi Publik untuk membenarkan sikap warga yang menuntut diperlihatkannya ijazah S1 Jokowi ke publik.
“Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi,” jelas Mahfud MD dalam acara Terus Terang yang dimuat di Youtube pribadi Mahfud pada Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, cara transparansi dokumen-dokumen tersebut bisa lewat KPU.
“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU,” jelas Mahfud.
Pernyataan itu bertentangan dengan sikap Jokowi yang ogah menunjukan ijazahnya ke para demonstran yang menyambangi rumahnya di Solo Rabu (16/4/2025).
Jokowi menolak saat para perwakilan pengunjuk rasa ijazah palsu itu meminta ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
(ameera/arrahmah.id)