SOLO (Arrahmah.com) – Akhirnya Kejaksaan Negeri Surakarta melimpahkan kasus Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor ke Pengadilan Negeri Solo, Senin lalu (13/8).
Hal ini dilakukan oleh Kejari Solo mengingat fatwa dari Mahkamah Agung tentang usulan pemindahan sidang diluar Solo belum turun.
“Kami harus limpahkan ke PN setempat, sebelum masa penahanan habis tanggal 20 Agustus 2012 mendatang,” kata Wahyu Darmawan Humas Kejari Solo kepada Humas LUIS Endro Sudarsono
Ketika dikonfirmasi hari ini (15/8), Wahyu menjelaskan bahwa Iwan Cs diserahkan kepana PN Solo melalui Panitera Muda Pidana Sunarto. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum adalah M. Hambaliyanto, Bima Suprayoga dan Budi Sulistiyono
Menurut Panitera Muda Pidana (Panmudpid) Sunarto, Tim hakim yang menyidangkan adalah Budhi Hertantyo selaku hakim anggota Bintaro Widodo dan Edy Purwanto.
Ia menambahkan jika nanti ada Putusan dari MA sebelum hari H, PN Solo juga siap, apapun putusannya. (bilal/endro/arrahmah.com)