SOLO (Arrahmah.com) – Hal ini disampaikan oleh Budi Hertantyo selaku Humas Pengadilan Negeri Surakarta ketika menemui perwakilan Pengurus LUIS di kantor PN Surakarta.
“Jika nantinya MA menetapkan tempat persidangan dengan tersangka Iwan Walet dkk di PN Solo, kita Siap. Nanti kita siapkan jadwal sidang maupun penunjukan hakim.” Kata Budi.
Namun demikian hingga saat ini belum ada ketetapan dari Mahkamah Agung terkait usulan pemindahan tempat sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Iwan Walet sebagaimana yang diusulkan Kejaksaan negeri Surakarta.
Seperti diketahui, Jumat pagi [10/8] Rombongan LUIS datangi PN Solo menyampaikan sebuah Surat yang dialamatkan ke Ketua Mahkamah Agung. Surat bernomor 272/HM.LUIS/VIII/2012 disampaikan Yusuf Suparno Selaku Sekjend LUIS kepada Ketua PN Solo Herman H. Hutapea, SH. Dalam Surat tersebut LUIS menolak usulan pemindahan tempat sidang dengan beberapa alasan diantaranya.
Pertama, dengan tidak segera ditetapkan tempat sidang Iwan Walet dkk oleh Mahkamah Agung, berakibat bahwa proses peradilan sudah mengarah pada tidak adanya Kepastian Hukum. Padahal berkas Iwan dkk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo sejak Senin, 2 Juli 2012.
Kedua, LUIS meminta Ketua Mahkamah Agung menolak usulan tersebut dan menetapkan tempat persidangan tetap di Pengadilan Negeri Surakarta, karena hingga kini keamanan dan ketertiban di Solo relatif cukup kondusif.
Dan terakhir, dikhawatirkan jika masa penahanan Iwan Walet dkk oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sudah habis serta tersangka belum disidangkan, maka Iwan dkk secara otomatis akan bebas.
Menanggapi hal ini ketua PN Solo Herman H. Hutapea, SH menerima aspirasi dari LUIS secara obyektif dan proporsional serta meminta tetap menjaga kondisivitas kota Solo.
Humas PN Solo juga membenarkan jika kasus tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan, sementara masa tahanan kejaksaan habis maka tersangka bisa Keluar Demi Hukum.
Dalam hal ini, Yusuf Suparno tetap akan mengawal kasus ini dimanapun tempat sidangnya. (bilal/endro/arrahmah.com)