JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus gugatan dugaan wanprestasi Yusuf Mansur dalam invesatsi batubara yang dilaporkan Zaini Mustofa akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim mengabukan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Putusan sudah dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023.
Berikut amar putusan dalam pokok perkara tersebut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.
Sebelumnya Zaini Mustofa selaku penggugat, mengajukan gugatan Rp 98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur.
(ameera/arrahmah.id)