JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah memeriksa korban pelapor RW dan saksi-saksi, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera memanggil dan memeriksa terlapor yaitu Sitok Srengenge, pengusrus Komunitas Salihara, dalam kasus pemerkosaan hingga hamil mahasiswi UI, RW.
“Setelah semua diperiksa, data sudah lengkap, baru terakhir kita akan periksa Sitok,” ujar Kepala Bidang Humas PMJ, Kombes Rikwanto Kamis (5/12/2013).
Ditemui di kantornya, Rikwanto mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor RW rencana pekan depan.
Penyidik akan memanggil korban atau pelapor terlebih dahulu yakni RW. Kemudian, polisi baru meminta keterangan saksi-saksi yang ada.
“Polisi akan memastikan kebenaran laporan tersebut dan melihat barang bukti yang diberikan pelapor,” kata Rikwanto, lansir inilah.com, Kamis (5/12/2013).
Sastrawan dan penggiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48) diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menzinahi hingga hamil salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (22). Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum dan sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan SH menuturkan kasus ini sarat dengan upaya yang sudah direncanakan oleh sang pelaku untuk menjerat korbannya secara sistematis dan masif.
“Dia malah menjual profesi kesenimanannya dengan sangat murah, memikat, memaksa korban secara psikis terus menghamilinya tanpa sikap tanggung jawab. Bahkan seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,” kata Paulus Irawan,SH yang lebih dikenal dengan nama Iwan Pangka di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).
Sementara Lili Tjahjandari, dosen korban mengatakan perbuatan Sitok sudah merugikan mahasiswanya, tak terkecuali civitas akademika UI. Menurutnya, mahasiswanya secara jelas menanggung beban secara psikis atas perbuatan Sitok tersebut.
“Kami mendukung apabila ini diproses lebih lanjut, UI merasa jika yang dilakukan itu tidak baik dan (Sitok) wajib bertanggung jawab secara hukum,”tegas Lily. (azm/arrahmah.com)