DOHA (Arrahmah.com) – Sanksi yang dijatuhkan AS terhadap Iran melanggar piagam PBB dan hukum internasional, kata Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dalam sebuah konferensi di Qatar.
“Malaysia tidak mendukung penerapan kembali sanksi sepihak AS terhadap Iran,” katanya kepada Forum Doha, yang juga dihadiri oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, pada Sabtu (14/12/2019).
Tahun lalu, Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik AS dari perjanjian nuklir Iran 2015 dan mengembalikan sanksi untuk mencekik ekspor minyak Iran dan mengisolasi ekonominya sebagai bagian dari kampanye “tekanan maksimum” terhadap Teheran dalam rangka memaksanya menegosiasikan kembali kesepakatan baru.
Seminggu yang lalu, Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan apa yang disebutnya “anggaran perlawanan” senilai $ 39 miliar untuk melawan sanksi AS menyusul kenaikan harga bahan bakar yang memicu protes mematikan di seluruh negeri.
Malaysia dan negara-negara lain telah kehilangan “pasar besar” karena sanksi terhadap Iran, ujar Mahathir.
“Sanksi seperti itu jelas melanggar Piagam PBB dan hukum internasional. Sanksi hanya bisa diterapkan oleh PBB sesuai dengan piagam,” tambahnya.
Forum Doha yang berlangsung dua hari dan dimaksudkan sebagai platform global untuk dialog, akan membahas berbagai topik dengan tema “Mencitrakan kembali Pemerintahan di Dunia Multi-Polar”. (Althaf/arrahmah.com)