RAMALLAH (Arrahmah.id) – Dalam langkah bersejarah sejak didirikan pada 1964, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada Kamis (24/4/2025) menyetujui pembentukan jabatan Wakil Presiden Komite Eksekutif, yang juga akan menjabat sebagai Wakil Presiden Negara Palestina.
Anggota Dewan Pusat PLO, Rizq Namura, menyampaikan kepada televisi resmi Palestina bahwa “voting untuk membentuk jabatan Wakil Presiden telah dilakukan dan hampir seluruh anggota menyetujuinya.” Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, akan menunjuk siapa yang akan mengisi posisi tersebut di kemudian hari.
Menurut laporan Kantor Berita Palestina (WAFA), keputusan tersebut disahkan dengan suara mayoritas besar. Keputusan ini menetapkan bahwa Wakil Presiden akan dipilih dari anggota Komite Eksekutif PLO berdasarkan usulan Presiden Komite dan disetujui oleh anggotanya. Presiden juga memiliki wewenang untuk memberi tugas, memberhentikan, atau menerima pengunduran diri Wakil Presiden tersebut.
Komite Eksekutif PLO sendiri terdiri dari 16 anggota: 3 dari Fatah, 6 dari berbagai faksi lain, dan 7 anggota independen.
Penolakan dan Pengunduran Diri Faksi
Keputusan ini tidak lepas dari kritik. Empat faksi Palestina menyatakan boikot dan menarik diri dari sidang Dewan Pusat, menilai bahwa sidang ini digelar karena tekanan eksternal dan tidak didahului dengan dialog nasional.
Front Populer dan Inisiatif Nasional Palestina menyatakan boikot sebelum sidang dimulai, sementara Front Demokratik dan Partai Rakyat Palestina menarik diri saat sidang berlangsung.
Menurut WAFA, sebanyak 170 anggota Dewan Pusat, baik yang hadir langsung maupun melalui Zoom, menyatakan dukungan atas keputusan tersebut, dengan hanya satu suara menolak dan satu suara abstain.
Sinyal Pergantian Kepemimpinan?
Langkah ini dinilai oleh banyak pengamat sebagai bagian dari persiapan masa depan pasca Mahmoud Abbas, terutama setelah dibubarkannya Dewan Legislatif Palestina (PLC) pada 2018 yang sebelumnya berperan penting dalam transisi kekuasaan.
Meski begitu, penting dicatat bahwa jabatan baru ini tidak otomatis menggantikan posisi Presiden Otoritas Palestina, karena berdasarkan hukum dasar Palestina, jika Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya, ketua Dewan Legislatif seharusnya menggantikannya selama 90 hari hingga pemilu baru digelar, struktur yang kini tidak lagi aktif.
Sebagai gantinya, Presiden Abbas mengeluarkan dekrit pada akhir tahun lalu yang menetapkan bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina saat ini, Rawhi Fattouh, akan mengambil alih sementara jika kursi presiden kosong. (zarahamala/arrahmah.id)