JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus terorisme. Jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.
“Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022), lansir Detik.com.
Jaksa menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Jaksa berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan itu kepada Munarman.
“Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan, kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022,” lanjutnya.
Jaksa mengatakan pembelaan Munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh dari keterangan saksi ahli ataupun alat bukti di persidangan. Jaksa juga menyebut Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial keterangan saksi yang kemudian dirangkai sesuai dengan keinginan.
“Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman,” ujarnya.
“Nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli, yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian,” sambungnya.
Lebih lanjut, jaksa tidak memberikan tanggapan atas uraian pembelaan Munarman lainnya. Hal itu karena, kata jaksa, semua sudah terjawab dan dijelaskan pada tuntutan 14 Maret yang lalu.
“Terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada Senin, tanggal 14 Maret 2022,” pungkasnya.
Pakar Tata Hukum Negara,Refly Harun menyoroti kasus hukum yang menjerat Munarman. Ia menyebut pihak yang yang menghukum orang tak bersalah adalah dajjal.
Sebagaimana dilansir Suara.com, pernyataan itu diungkapkan Refly setelah adanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman dalam kasus dugaan tindakan teroris.
Refly mengatakan Munarman dalam kasus tersebut tidak bersalah.
“Kalau orang tak bersalah dihukum, betapa dajjalnya orang-orang seperti itu (yang memberikan hukuman),” ujar Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesempatan ini, Refly juga mengapresiasi Munarman yang menulis sendiri pembelaan (pledoi) untuk kasus tersebut.
Diketahui jumlah halaman pledoi yang ditulis Munarman bahkan mencapai hampir 500 halaman.
Refly bahkan memuji pledoi Murnarman sudah seperti disertasi untuk syarat kelulusan S3. Ia menyebut, bukan tidak mungkin Munarman yang merupakan pengacara profesional bisa mendapatkan gelar S2 atau S3 berkat pledoi tersebut.
“Jangan-jangan setelah ini, Munarman bisa membuat disertasi tentang kasus ini. Dia bisa mendapatkan gelar S2 atau S3,” ujar Refly.
“Munarman bahkan leading lawyer dalam kasus HRS (Habib Rizieq Shihab). Ketika dia sibuk membela HRS, dia kemudian diperkarakan,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.id)