JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme dengan terdakwa, Kamaludin, sala seorang peserta i’dad asykari (pelatihan ala militer) di Aceh dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa Nurlan mengakui jika kliennya terlibat dalam pelatihan syari’at I’dad di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun hal itu dilakukan tidak sampai selesai.
“Dalam pelatihan tersebut, tidak ada unsur untuk membuat suasana teror disamping itu, lokasi pelatihan sangat jauh dengan rumah penduduk. Hal terpenting juga, saat terjadi kontak senjata antara peserta dengan aparat terdakwa tidak berada dilokasi dan bahkan posisinya tidak di Aceh,” ungkap Nurlan dalam persidangan, Jakarta, Kamis (07/02).
Adapun soal keikutsertaan terdakwa dalam pelatihan militer di Aceh, menurut Nurlan, niat terdakwa semata-mata untuk mempersiapkan diri dan akan berjihad membela umat muslim di Palestina.
“Oleh sebab itu, kami mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal hukum karena tidak ada satu bukti secara meyakinkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nurlan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tidak logis saat menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun. Pasalnya, terdakwa sudah menguakui bahwa dirinya bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Kami memohon kepada majlis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman yang ringan kepada terdakwa,” pinta Nurlan.
Setelah kuasa hukum membacakan pledoi, Hakim pun lantas menanyakan pihak Jaksa apakah akan mengajukan replik.
“Kami tetap pada tuntutan,” jawab Jaksa Dhani yang didampingi Jaksa Rini, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa dimana pihaknya tetap pada pledoi tersebut.
Sebelum Majelis Hakim menutup sidang, terdakwa Kamaludin sempat berjanji jika dirinya tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan akan mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini, saya mengaku salah. Setelah saya dibebaskan, saya akan berbuat baik untuk keluarga, masyarakat, agama, dan bangsa serta Negara,” ucapnya dihadapan majelis hakim.
Ia pun meminta kepada majlis hakim untuk memberi hukuman yang seringan-ringannya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua langsung menimpali pertanyaan kepada terdakwa soal janji tersebut.
“Apa jaminan saudara bahwa saudara tidak akan mengulanginya lagi?,” tanya Hakim Ketua Ambo Masae.
“Janji saya ini pak dan saya sudah menyadari perbuatan saya,” jawab Kamaludin.
“Nanti akan kami pertimbangkan bersama dengan majlis hakim,” ujarnya Ambo sambil menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan atau vonis pada minggu depan. (bilal/SI/arrahmah.com)