JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi produk undang-undang.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Untuk diketahui, Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ pada 18 Maret lalu. Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, sedangkan PKS menolak.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menyatakan menolak RUU DKJ saat rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah. Fraksi PKS DPR menyatakan sejumlah alasan di balik sikap penolakannya itu.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan mengenai RUU DKJ. Pertama, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar membacakan pandangan mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
(ameera/arrahmah.id)