JAKARTA (Arrahmah.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes keras atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019.
Permendag itu mengatur soal ketentuan ekspor dan impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal.
“Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, lansir JawaPos.com.
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini mengatakan, Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada.
Jazuli menegaskan, jangan pula menteri perdagangan berdalih, bahwa aturan itu sudah diatur di peraturan lain. Sebab Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.
Menurut Jazuli, jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia dan bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal.
“Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air,” tandasnya.
Untuk itu, Jazuli meminta agar sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi dengan kembali menegaskan aturan label halal. Dasarnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
“Sebaiknya batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil. Aturan baru ini menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.
Padahal, Brazil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.
(ameera/arrahmah.com)