JAKARTA (Arrahmah.id) – Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai instansi pemerintah.
Larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Seskab Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
Dalam surat tersebut, tercantum alasan larangan pejabat dan pegawai pemerintahan buka bersama lantaran saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan larangan buka puasa bersama tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sangat tidak arif dan tidak bijaksana.
Mestinya, ujar Jazuli, pemerintah memahami semangat buka puasa bersama sebagai kearifan dan kultur umat Islam di Indonesia.
“Larangan meskipun itu ditujukan kepada pejabat dan pegawai negeri jelas tidak bijaksana bagi umat Islam yang sedang suka cita menyambut bulan Ramadhan,” kata Jazuli pada wartawan, Ahad (26/3/2023).
Jazuli mengungkapkan, tidak ada alasan kuat larangan buka puasa bersama karena faktanya kegiatan-kegiatan keramaian sudah dibuka semua termasuk dalam kunjungan-kunjungan presiden dan kegiatan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bahkan, lanjutnya, konser musik di kota-kota besar dengan penonton puluhan ribu juga sudah diizinkan.
“Pemerintah harus arif memahami budaya dan tradisi bangsa sendiri yang sisi manfaatnya sangat besar. Buka puasa bersama bagi pegawai itu bisa jadi sarana pembinaan spiritual aparatur yang efektif sehingga bisa meningkatkan kualitas kinerja birokrasi karena tepat sarana dan momentumnya,” jelas Jazuli.
“Bukber juga bisa mengokohkan hubungan emosional antara atasan dan bawahan dalam suasana yang lebih cair,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)