JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR mengambil keputusan atas Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kini, revisi UU tersebut sudah sah menjadi undang-undang.
Rapat paripurna digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota Dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk persetujuan menjadi UU,” kata Dasco dalam rapat.
“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk diselesaikan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” sambungnya.
Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang. Para anggota Dewan menjawab setuju.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)