JAKARTA (Arrahmah.com) – Politisi PKS Iskan Qolba Lubis menilai keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur telah menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri. Menurutnya, jamaah haji membayarkan dana haji dengan akad untuk berhaji dan bukan untuk membangun infrastruktur.
Selain itu, Iskan juga menilai bahwa penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jemaah haji berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji,” tutur wakil ketua Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7), sebagaimana dilansir Rmol.
“Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?,” tandasnya.
Dia menjelaskan, penggunaan dana untuk infrastruktur diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji, seperti pembangunan pemondokan jemaah haji, pembangunan rumah sakit jemaah haji, revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, dan sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur yang sudah pasti mendapatkan keuntungan seperti jalan tol dan pelabuhan.
Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota BPKH di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017) pagi.
Menurut anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji ( PBKH) Anggito Abimanyu, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.
Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.
(ameera/arrahmah.com)