JAKARTA (Arrahmah.id) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melakukan judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan keputusan Majelis Syuro PKS menilai presidential threshold terlalu tinggi.
“Karena keputusan Majelis Syuro menganggap tinggi presidential threshold ini oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022), lansir Liputan6.
PKS berharap, gugatan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan supaya ambang batas pencalonan presiden diturunkan.
“Sehingga mudah-mudahan judicial review ini bisa dikabulkan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” lanjut Syaikhu.
Sementara, hasil sidang Majelis Syuro PKS bersikap mendukung gugatan ambang batas presiden di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang ambang batas ini menghambat kemunculan calon presiden alternatif.
“PKS Mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
Selain itu, PKS juga menentang penundaan Pemilu 2024 dan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Elite politik diminta taat terhadap konstitusi.
“PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” kata Salim.
(ameera/arrahmah.id)