JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto mengatakan partainya akan mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang iuran kenaikan BPJS kesehatan.
“Alhamdulillah, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran bpjs tersebut. PKS akan mengawal keputusan MA tersebut, agar dapat terlaksana di lapangan. Masyarakat tentu gembira dengan keputusan MA yang bersifat final ini,” kata Mulyanto, lansir pks.id (12/3/2020).
Mulyanto menegaskan, Fraksi PKS akan terus berjuang membela aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
“Putusan MA belum diterima secara fisik. Berarti BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya,” kata Andayani, Kamis (12/3/2020).
Andayani mengatakan, jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari atau kapan.
(ameera/arrahmah.com)