JAKARTA (Arrahmah.com) – Kemenkumham telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.
Hal ini dibenarkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana. Katanya, Menkumham sudah menandatangani PKPU yang menjadi polemik tersebut.
“Sudah diundangkan,” kata Widodo saat dihubungi, Rabu (4/7/2018), sebagaimana dilansir TeropongSenayan.
Hanya saja, lanjut Widodo, dirinya enggan menjelaskan secara detail soal substansi peraturan itu.
“Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenkumham tidak bersedia mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif lantaran dinilai tidak sesuai dengan UU Pemilu dan melanggar putusan MK.
“Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.
(ameera/arrahmah.com)