Meskipun sesuai dengan aturan UU yang berlaku Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali saja, namun untuk mendapatkan keadilan terdakwa dapat mengajukan PK kedua, hal itu yang dilakukan oleh terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi.
“Kalau saya membaca secara normatif menurut UU kasus Amrozi memang tidak bisa, tapi UU tidak satu sisi yang tertulis saja, UU ini bagaimana bisa hidup dimasyarakat, kalau masyarakat menolak MA harus memperhitungkan, saya kira semuanya bermuara di MA, apakah dia menerima PK kedua atau tidak, kalau aturannya ya tidak boleh, “jelas Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengajuan PK kedua pernah diajukan dalam kasus lain, namun keputusan apakah PK ini akan dilanjutkan atau dihentikan sepenuhnya kewenangan MA. Walaupun demikian secara pribadi, Gayus tidak menghendaki dan berupaya menghindari penjatuhan hukuman mati.
“Jadi memang hukum ini dibangun untuk keadilan, dan untuk merespon masyarakat dengan baik. Itu saja, tapi kalau memang PK kedua ini bisa dilanjutkan. Kalau memang itu diterima, dan diproses eksekusi tidak dapat dilanjutkan, “ungkapnya.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas ditolak oleh Mahkamah Agung, menyusul keputusan tersebut Polda Bali tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana bom Bali ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan menilai, putusan yang di jatuhkan oleh MA pada bulan September ini, sarat dengan intevensi. Padahal putusan sudah dijahtuhkan pada bulan Agustus lalu. Meski demikian, Kuasa hukum Amrozi cs ini mengaku sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun mengenai putusan itu.
“Amerika itu kan sangat perhatian dengan perang dan terorisme, negara ini punya kepentingan khusus dengan negara Islam, dan saya pikir ada kepentingan, kita tahulah September peringatan WTC, pengumuman itu bertepatan dengan tragedi WTC, “jelasnya.
Michdan berharap, ketiga kliennya diperlakukan secara adil dan transparan.(novel)
Sumber: Eramuslim