JAKARTA (Arrahmah.id) – Menanggapi beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan agar pada terdakwa tidak harus memakai simbol dari agama tertentu.
“Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” kata Dadang pada Rabu (7/9/2022).
Dadang mengatakan bahwa usulan ini perlu dipertimbangkan. Ia khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru dapat menjadi stigma pada agama tertentu.
“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” kata Dadang.
Sebagaimana diketahui, Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9). Ia dapat menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Namun penampilan Pinangki saat bebas menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, saat persidangan kasus korupsi yang menjeratnya, Pinangki sempat mengenakan jilbab. Namun saat bebas bersyarat ia tampak berfoto tanpa memakai jilbab.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja. (rafa/arrahmah.id)