BANDUNG (Arrahmah.com) – Seorang guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Menurut informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil, usia para santriwati yang menjadi korban kekejian pelaku berusia antara 13-16 tahun.
Kejati Jabar juga menjelaskan dari belasan korban pemerkosaan tersebut, lima di antaranya bahkan sudah melahirkan, dengan total bayi yang dilahirkan ada 9. Kejati Jabar menduga ada korban yang telah melahirkan dua kali selama peristiwa ini.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF meminta agar pelaku, yang berinisial HW (36), dihukum berat.
“Kalau dia melanggar hukum. Tentu sanksinya harus lebih berat. Begitu seharusnya,” kata Hasanuddin pada Kamis (9/12/2021), dilansir CNNIndonesia.com.
Hasanuddin tak habis pikir dengan pengasuh pesantren tersebut, sebab tindakan kekerasan apapun dilarang dalam Islam, termasuk kekerasan seksual. Namun, mengapa pelaku bisa sampai melakukan pemerkosaan kepada para santri.
Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina, menjaga akhlak dan perlindungan bagi para santri.
“Itu kan aneh. Pesantren seharusnya membina, menjaga. Malah pagar makan tanaman. Memalukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasauddin mendukung proses hukum terhadap pimpinan pesantren tersebut. Ia mengatakan pimpinan pesantren di Bandung itu sudah sepatutnya diadili.
“Itu kena KUHP itu. Ya memang sebaiknya di bawa ke ranah hukum untuk disidang, diadili,” katanya. (rafa/arrahmah.com)