SRAGEN (Arrahmah.com) – Paska penutupan tempat maksiyat syirik kepada Allah, padepokan Aluwung Sragen, yang pada pemberitaan Arrahmah.com Kamis (3/10/2013) disebut padepokan Bumi Arum, Gus Anto menyatakan bersalah dan bertaubat kepada Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan kepada Ustadz Slamet.
Selanjutnya pimpinan pondok pesantren Al Mutsani ini mengantarkan Gus Anto ke Masjid Baitusalam sekaligus sekretariat LUIS untuk menjelaskan pengakuan kesesatan dan pertaubatan Gus Anto Kamis (03/10/2013) malam lalu.
Dihadapan Pengurus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Gus Anto mengakui adanya ritual Kungkum atau merendam diri yang dilakukan tengah malam hingga menjelang subuh. Ritual kungkum ini dilaksanakan setelah sholat malam yang didahului oeh adzan ditengah malam. Ia menerangkan pula pesertanya sekitar 70 an dan ada yang berasal dari anggota polisi yang menjabat salah satu Kapolsek di Sragen.
Gus Anto menambahkan bahwa kitab Layang Ijo sebenarnya adalah karya Muhammad Thohari yang pada awalnya berupa tulisan tangan. Muhammad Thohari warga Siderejo Jawa Timur, kemudian oleh Gus Anto Kitab Layang Ijo diubah dalam bentuk buku, dicetak ulang ditulis dengan komputer dan digandakan 30 untuk muridnya.
“Siapa yang mau tersesat mas? Saya siap dibina dan tidak akan mengulangi lagi, jika perlu disyahadatkan ulang,” katanya.
Menanggapi hal ini, Edi Lukito selaku Ketua LUIS berjanji akan melakukan koordinasi dengan Ketua MUI dan Kementrian Agama Sragen untuk melakukan pembinaan secepatnya. Gus Anto disarankan untuk menuliskan pengakuan salah dan bertaubat dalam sebuah Surat Pernyataan dalam bentuk tulisan yang nantinya akan dijelaskan ke warga, elemen muslim, jajaran Muspika dan Muspida.
Sebgaimana diberitakan pada Ahad (29/09/2013) padepokan Santri Aluwung telah ditutup warga dan disaksikan oleh anggota Jamaah Ansharut Tauhid, LUIS, Kapolsek Sidoharjo, jajaran Koramil, Lurah, RT dan RW. Menurut surat yang diberikan kepada pejabat terkait disebutkan bahwa pedepokan ini digunakan untuk ritual Kungkum [merendam diri], ajaran serupa juga sudah ditutup oleh pemkot Mojokerto sesuai dengan putusan kejaksaan, Padepokan ini berpedoman pada Kitab Layang Ijo, Pimpinan Padepokan menutup diri, sering menggunakan ritual dengan musik yang mengganggu lingkungan sekitar dan masih banyak lagi keberatan warga. Surat ini ditandatangani ketua RT 1- 4 Rw 7 dan ditandatangani pula ketua RW 7.
(azmuttaqin/endro/arrahmah.com)