JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan kelompok Cikampek, Agus alias Marsal (Agus Marsal) alias Metal yang didakwa tuduhan terorisme kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Julian Mamahit itu, Agus diputuskan bersalah dan harus masuk di sel penjara selama empat tahun.
“Terdakwa harus menerima konsukuensi dari perbuatannya dan dipandang perlu untuk tetap ditahan dengan kurungan penjara selama empat tahun delapan bulan dan dikurangi masa tahanan,” ucap Julian saat membacakan vonis buat Agus di PN Jakbar, Senin kemarin (25/2/2013).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti berperan besar dalam perampokan yang dilakukan di kawasan SPBU Kali Asin, Cikampek, Jawa Barat, yang terjadi pada medio bulan Maret 2010. Perampokan itu dilakukan untuk mencari dana fai.
“Terdakwa juga ikut dalam rangkaian-rangkaian yang dilakukan oleh kelompok Pimpinan terpidana Eman diantaranya pengepakan barang di rumah Ujang yang kemudian barang tersebut tiada lain merupakan amunisi aktif yang kemudian dikirim ke Aceh untuk pelatihan ala militer di Jalin Jantho Aceh Besar,” jelasnya.
“Terdakwa berperan sebagai pimpinan lapangan saat kelompoknya melakukan perampokan dan dalam perampokan tersebut kelompok Cikampek menggunakan senjata api laras pendek,” tambah ketua.
Atas perbuatannya itu, hakim menjerat Agus dengan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Perampokan.
Atas putusan tersebut, antara kedua belak pihak (Jaksa dan Penasehat hukum) menerima putusan majlis hakim.
Sebelumnya, Dalam kasus yang sama, penasehat hukum Yayat salah satu dari kelompok Cikampek, Ainal Rahman. Dalam pembacaan pledoi menjelaskan, bahwa berdasarkan analisa yuridis, terdakwa tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa soal melakukan perampokan dibeberapa lokasi dikawasan Cikampek walaupun hanya yang terakhir berhasil terdakwa lakukan bersama rekannya, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan terorisme karena tidak dapat menimbulkan suasana teror yang besar dan menimbulkan korban secara massal,” kata Ainal dihadapan majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (11/2/2013).
Sehinga menurut Ainal, kendati terdakwa terlibat dalam perampokan tersebut bukan berarti harus dikait-kaitkan dengan perbuatan tindak pidana terorisme. “Perbuatannya lebih masuk dalam perbuatan kriminal biasa,” ujarnya.
Atas dasar itu Ainal meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah menyadari perbuatan yang ia lakukan.
“Majelis hakim yang terhormat sekiranya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang ringan bagi terdakwa. Terdakwa telah mengakui bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum,” pintanya. (bilal/SI/arrahmah.com)