CIREBON (Arrahmah.com) – Petugas Reserse Kriminal dan Perlindungan Perempuan Polda Jabar bersama puluhan anggota ormas Islam Kota Cirebon, Kamis (14/1) menggerebek dua rumah yang diduga sebagai tempat kegiatan Surga Eden, ajaran sesat pimpinan Ahmad Tantowi.
Dalam penggerebekkan tersebut Ahmad Tantowi dan beberapa pengikutnya yang sebagian besar perempuan melakukan perlawanan. Tantowi mencabut keris dan berusaha melawan sebelum diringkus petugas.
Polisi Jawa Barat menahan tiga pentolan aliran Surga Eden, Cirebon. Mereka adalah Ahmad Tantowi, 57 tahun dan istrinya, Endang, 33 tahun serta pengabdi sekaligus perekrut Imam Junaedi, 36 tahun.
“Ketiganya ditahan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka, baru calon tersangka. Karena harus ada pembuktian dulu terutama tentang dugaan penodaan agama oleh saksi ahli,”kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Kombes Abdul Halim di kantornya, Kamis (14/1).
Penggerebekan pertama pada sebuah rumah di Desa Pamengkan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang diberi nama Istana Surga Eden, yang disebut-sebut sebagai tempat pembaiatan anggota sekaligus tempat tinggal sang pemimpin ajaran yang dinilai sesat itu.
Petugas juga mendatangi rumah milik Ahmad Tantowi, tidak jauh dari rumah pertama. Menurut Ahmad Tantowi, rumah itu tempat tinggal anak asuhnya. Mereka diamankan dari rumah Tantowi yang juga markas kelompok aliran ini, di Desa Pamengkang RT 05 RW 05, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Sedikitnya 13 orang diamankan dari lokasi.
Selain Ahmad Tantowi, tujuh pengikutnya juga ikut dibawa ke Mapolda Jabar. Dari rumah itu polisi menyita antara lain satu paket dan satu kopor buku ajaran Surga Eden, 5 buku cara berhubungan seksual, 60 lembar kwitansi pengikut Surga Eden. Juga sejumlah foto bugil Tantowi berikut 20 rel film negatifnya. Petugas juga menemukan sebuah kolam yang dihiasi patung wanita telanjang, persis di depan kamar Tantowi. Selain itu ditemukan juga keris dan berbagai benda yang diduga digunakan sebagai alat ritual.
“Pengerebekan itu atas laporan masyarakat Selasa lalu, atas nama Andi” kata Abdul Halim.
Ketiganya terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 165 huruf (a) tentang penodaan agama. Juga pasal 285 tentang pencabulan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. “Ancaman hukumannya bisa 9 tahun penjara ,”kata Abdul Halim.
Sebagaimana diketahui, Surga Eden diduga menyampaikan ajaran aneh. Ahmad Tantowi, sang pemimpin mengklaim sebagai Allah penguasa alam semesta. Dalam menyelenggarakan ajarannya, Tantowi dibantu istrnya Endang dan Andi.
Eden juga dinilai merekrut pengikut perempuan dari wilayah Cirebon dan sekitarnya. Pengikut digembleng ajaran antara lain para umat Surga tidak perlu menjalankan ajaran rukun Islam seperti shalat, puasa, dan lainnya. Tantowi juga mencap umat diluar Surga Eden sebagai kafir.
Ajaran ini juga dinilai menghalalkan para pengikutnya merampas harta milik umat non diluar Surga dengan syarat menghibahkan 20 persen harta rampasan kepada Tantowi.
Pengikut perempuan diwajibkan mengikuti upacara penyucian untuk dibaiat menjadi bidadari. Laporan Andi (40), orang yang mengaku pernah menjadi pengikut ajaran itu mengatakan, Ahmad Tantowi menyatakan diri sebagai Tuhan dan boleh menggauli pengikut perempuannya.
“Saya pernah menjadi pengikut Surga Eden ini. Namun setelah ada upaya Tantowi akan menggauli istri saya dengan dalih syarat menjadi pengikutnya, saya tidak terima dan langsung keluar dari ajaran dia. Kemudian saya laporkan hal ini kepada polisi,” kata Andi.
Sementara itu berdasarkan penuturan warga setempat, Ahmad Tantowi dikenal warga sebagai seorang penjual barang antik yang dermawan. (ant/hdytlh/arrahmah.com)