JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim evaluasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan aturan tentang kewajiban memutar lagu Indonesia Raya di awal dan akhir siaran, terkait dengan hal tersebut radio Ibnul Qoyyim yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, memilih siaran 24 jam non stop untuk ‘menghindari ritual’ pemutaran lagu nasional tersebut.
“Mereka akan siaran 24 jam non stop agar tidak ada (Indonesia Raya) awal dan akhir,” kata anggota KPI Iswandi Syahputra saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/5/2011). Iswandi bersama anggota tim lain baru saja berdialog dengan pengelola radio Ibnul Qoyyim.
Iswandi mengatakan, solusi atau jalan tengah itu sudah bisa diterima kedua belah pihak. Karea menurutnya, jika benar-benar siaran 24 jam, maka radio komunitas yang beralamat di Jl Projakal, Batu Ampar, Balikpapan Utara itu tidak akan melanggar undang-undang.
“Nantinya bakal seperti televisi-televisi di Jakarta yang siaran 24 jam, jadi tidak akan menjadi masalah,” kata Iswandi. Media penyiaran yang siaran selama 24 jam memang tidak diwajibkan memutar lagu Indonesia Raya karena tidak ada awal dan akhir siaran.
Pihak KPI akan memantau apakah kesepakatan itu dijalankan terus atau tidak. Apalagi, siaran non stop alias tanpa henti membutuhkan peralatan yang bagus dan tidak main-main.
“Saya minta garansi apakah peralatannya memadai, dan mereka bilang bisa. Ya sudah, tidak masalah tinggal kita lihat nanti,” kata Iswandi.
Meski begitu, radio Ibnul Qoyyim tidak serta merta akan mendapatkan izin tetap untuk siaran selama lima tahun ke depan. KPI mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan apakah radio tersebut layak mendapatkan izin atau tidak.
Bahkan ketika punya modal dan berniat membuat siaran sendiri, harus ada ‘aturan main’ yang bersifat nyeleneh. Kalau dipikir ulang, apa hubungannya siaran radio dengan lagu Indonesia Raya. Kalau memang niatnya untuk meningkatkan rasa ‘patriotisme’ dan ‘nasionalisme’, rasanya bertahun-tahun menjalankan upacara bendera saja tetap dianggap belum cukup. Jangan-jangan ke depannya, setiap rumah warga negara Indonesia diwajibkan memiliki cd kaset lagu Indonesia Raya. (dns/rasularasy/arrahmah.com)