PADANG (Arrahmah.com) – Institusi kepolisian paling dominan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil, demikian yang diungkapkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Syafruddin Nguluma Simeule.
“Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia paling banyak melakukan pelanggaran HAM, yakni dari pihak kepolisian,” kata Syafruddin Nguluma Simeule , di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/9/2011).
Berdasarkan data Komnas HAM, sepanjang tahun 2010 sedikitnya terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Selain itu, tercatat ada 32 kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi baik saat menjalankan tugas maupun di luar dinas dan 16 kasus berupa tindak kekerasan.
“Namun, tahun 2011 ini belum tahu berapa pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi,” jelasnya.
Syafruddin mengungkapkan pelanggaran HAM dilakukan oleh polisi disebabkan banyak menangani kasus sangat rentan terjadi pelanggaran.
“Pelanggaran HAM dilakukan polisi pada warga sipil dirasakan sejak tiga tahun terakhir ini,” katanya.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada Komnas HAM, tidak ada kasus pelanggaran yang sampai diproses hukum ke meja persidangan, hanya mediasi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi.
Komnas HAM dalam ruang lingkup kerjanya tidak masuk dalam ranah hukum, kecuali pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di mana hanya sebagai penyelidik dalam proses pro-justisia.
“Namun, kita tetap memberikan rekomendasi membentuk tim etik untuk memeriksa anggota polisi bersalah,” katanya.
Terkait pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar oknum kepolisian senantiasa berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugasnya.
“Polisi selayaknya menjunjung tinggi prinsip HAM, baik saat tugas atau di luar tugas,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menekan tindakan pelanggaran HAM, Komnas HAM dengan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam investigasi kasus yang diduga bermuatan pelanggaran HAM, bahkan untuk pemantauan bersama agar lebih meningkatkan kualitas investigasinya.
“Selama ini hasil rekomendasi Komnas HAM terkait penemuan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian semaunya dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjyut Syafruddin mengatakan peraturan kepala kepolisian terkait hak asasi manusia yang disahkan tahun 2009 lalu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota kepolisian agar lebih peduli dan taat terhadap peraturan. (ans/arrahmah.com)