KIRKUK (Arrahmah.com) – Aktivis dan organisasi hak asasi manusia Irak telah menegaskan bahwa sebagian besar pengungsi Arab dideportasi secara paksa dari kota Kirkuk, Irak, oleh otoritas Kurdi yang juga telah menghancurkan rumah-rumah mereka.
Observatorium Irak untuk Hak Asasi Manusia (IOHR) telah mendokumentasikan beberapa kasus warga Arab dan orang-orang pengungsi internal (IDP) yang diperingatkan oleh dinas keamanan Kurdi, Asayish, bahwa mereka harus keluar dari wilayah itu.
Tidak lama setelah itu, di media sosial muncul gambar-gambar yang menunjukkan pembongkaran kota kumuh yang dihuni oleh pengungsi Arab. Sebuah laporan menunjukkan bahwa para pengungsi itu dipaksa untuk mengungsi ke tempat lain.
Sebagaimana dilansir MEMO (27/10/2016), pihak berwenang Kurdi membantah laporan yang mengatakan bahwa mereka telah mendeportasi warga Arab dan para pengungsi secara paksa.
Azad Jabari, kepala dewan komite keamanan provinsi Kirkuk, mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah “prilaku individu” anggota Asayish dan tidak mewakili kebijakan resmi Kurdi.
Namun, IOHR menyatakan bahwa bantahan dari pihak Kurdi itu tidak ada dasarnya. Sebab, IOHR telah mendokumentasikan beberapa keluarga yang mengatakan bahwa petugas Ayasihs menuntut warga untuk menyerahkan dokumen identitas mereka sebelum memaksa mereka keluar.
Mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi kurangnya kertas identifikasi akan menimbulkan risiko bahwa mereka akan dianggap sebagai penyusup ISIS oleh pemerintah Irak dan mereka akan dipenjara atau bahkan akan diperlakukan lebih buruk dari itu.
Hussein Ahmad (33) telah mengungsi dari Tel Afar ke Kirkuk. Dia mengatakan bahwa seorang pejabat Kurdi telah mendatangi rumahnya sambil didampingi anggota bersenjata dari pasukan keamanan Kurdi dan memaksa dirinya dan keluarganya untuk meninggalkan kota Kirkuk dalam satu hari. (fath/arrahmah.com)