CILEGON (Arrahmah.com) – Lebih dari 1.500 buruh PT Krakatau Steel (KS) berunjuk rasa menolak dilakukannya pemutusan hubungan kerja.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon atau FSBC tersebut dimulai dari kawasan PT Krakatai Steel tepatnya di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel di Cilegon. Usai melakukan orasi di depan PT Krakatau Steel para buruh bergerak ke depan Kantor Pemkot Cilegon Jalan Jend. Sudirman, No. 2, Ramanuju, Kota Cilegon.
“Kami menolak dua item, yaitu menolak dirumahkan dan menolak di-PHK,” kata Muhari, wakil ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), saat ditemui di sela-sela demonstrasi, Selasa (2/7/2019).
Sebagian buruh memimpin aksi di atas mobil komando.
Diketahui, Krakatau Steel akan memecat 2.500 buruh dengan alasan efisiensi. Sebelumnya, pada 1 Juni 2019, menurut Muhari, sudah sebanyak 529 buruh dipecat secara sepihak.
“Bahkan ada dua serikat (buruh) di KS tidak diajak bicara, apalagi pemerintah,” ujarnya.
Muhari mengungkapkan, perwakilan buruh bersama Pemkot Cilegon pada pada Senin (1/7) melakukan rapat mengenai pemberhentian sepihak. Namun, perwakilan Krakatau Steel tidak ada yang hadir, sehingga tak ada kesepakatan yang bisa diakui bersama.
Para buruh khawartir jika terjadi restukturisari yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, maka dampaknya bisa terjadi PHK yang akan menimpa terhadap ribuan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari perusahaan dibawah PT Krakatau Steel.
Dampak lainnya nanti pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten akan bertambah jika terjadi PHK.
Oleh karena itu, para buruh juga selain menuntut pihak PT Krakatau Steel agar tidak melakukan restukturisari dan PHK sepihak, juga meminta kepada pemerinitah Provinsi Banten dan juga Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut dan mencarikan jalan keluar sebelum terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
“Muspida harus mengundang direktur KS untuk menjembatani supaya tuntutan kami diselesaikan. Jangan sampai itu (PHK) dieksekusi langsung,” pungkas Muhari.
(ameera/arrahmah.com)