KONAWE (Arrahmah.id) – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta guru honorer Supriyani yang terjerat kasus hukum karena diduga memukul siswanya dibebaskan dari segala tuntutan.
Supriyani merupakan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia diduga memukul siswanya yang memiliki ayah berprofesi sebagai polisi.
“PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya,” kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Prof. Unifah yakin Supriyani tidak pernah bermaksud menyakiti anak didiknya. Lagi pula ia juga sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, Prof. Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
“Guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” ujarnya.
Prof. Unifah juga meminta agar Supriyani bisa tetap mengikuti PPPK tanpa adanya catatan hukum dari Kepolisian. Ia juga meminta, apabila ada lagi tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, Prof. Unifah meminta aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restoratif justice.
Kemudian berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai nota kesepahaman Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Prof. Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36), guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi. Namun akhirnya penahanan itu ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
(ameera/arrahmah.id)