JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada pemilu 2019 bertambah menjadi 144 orang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/4/2019)19.
Selain itu, sebanyak 883 petugas sakit karena kelelahan bertugas.
Dalam data yang dirilis, jumlah korban terbanyak berada di Jawa Barat sebanyak 38 anggota KPPS yang meninggal dunia, Jawa Tengah 25 orang, dan Jawa Timur 14 orang.
Jumlah petugas yang sakit tertinggi di Sulawesi Selatan, yakni sebanyak 191 orang, disusul Nusa Tenggara Barat 113 orang, dan Jawa Tengah 103 orang.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari meminta masyarakat ikut mendoakan para petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia.
“Bagi yang muslim kami mengimbau setelah salat Jumat lusa, untuk melaksanakan salat gaib,” ucapnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, cukup sekali pemilu serentak diselenggarakan. Menurutnya, penyelenggara dan warga negara tidak cukup berkapasitas untuk menggelar pemilu secara serentak.
“Cukup sekali pemilu serentak seperti ini. Pemilu yang menyertakan lima surat suara atau lima KPPS, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilu serentak,” kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2019).
Sebelumnya, ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan bertemu dengan Kemenkeu membahas soal santunan untuk korban.
“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi asuransi BPJS, kemudian masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan. Karena kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (22/4).
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai pelaksanaan pemilu serentak perlu ditinjau ulang akibat banyak petugas KPPS yang meninggal diduga akibat kelelahan bertugas menyelenggarakan pemilu.
Menurut Jusuf Kalla, pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menilai putusan MK yang menjadi dasar UU Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.
(ameera/arrahmah.com)