JAKARTA (Arrahmah.com) – Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando yang dimuat di situs change.org mencapai lebih dari sembilan ribu tanda tangan.
Petisi tersebut dilincurkan setelah Ade Armando yang merupakan dosen Fakultas Fisip UI dianggap kerap membuat gaduh dengan pernyataannya. Sebagai seorang intelektual, Ade dinilai kerap menyerang tokoh politik maupun ulama.
Petisi tersebut diluncurkan pada Senin (4/11/2019) oleh akun terverifikasi Nadine Olivia. Petisi itu mendesak UI untuk memecat Ade selaku dosen yang dinilai sering membuat gaduh dan berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
“Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia,” tulis Nadine dalam petisi tersebut.
Diketahui, Ade Armdo tengah dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh fiksi Joker di akun Facebooknya.
Dalam ungggahan tersebut, foto Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah menjadi seperti Joker dan disertai kalimat yang berbunyi ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’.
Fahira mengaku baru melihat unggahan tersebut hari ini. Ia pun merasa kaget terkait dengan unggahan tersebut dan berinisiatif untuk membuat laporan agar kegaduhan tidak hanya terjadi di sosial media.
“Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” jelas Fahira.
Pada Senin (4/11/2019), Fahira kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya. Ia meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono untuk memberi atensi khusus agar nantinya kasus tersebut tak terulang.
Ade Armando juga tengah terkait kasus lain yang berjalan. Ade yang merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia telah menyandang status tersangka dua tahun lalu.
“Catatan saya, AA (Ade Armando) ini sudah lama jadi tersangka, sudah hampir 2 tahun, sudah di SP-3, di praperadilan masih status tersangka dan minta atensi beliau lah dalam kasus ini,” tegas Fahira.
(ameera/arrahmah.com)