JAKARTA (Arrahmah.com) – Aktivis Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia, yang hadir dalam acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Hotel Narita, Tangerang, mengeluarkan Petisi Kebangsaan. Salah satu isinya, mendesak penegak hukum untuk segera menahan tersangka pidana penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.
“Mencermati kondisi bangsa yang sedang menghadapi prahara penistaan agama Islam oleh saudara BTP (Ahok), yang semakin menguras energi Bangsa Indonesia dan berpotensi menimbulkan gejolak di seluruh pelosok Nusantara. Kami aktivis Pemuda Muhammadiyah menyampaikan Petisi Kebangsaan sebagai berikut,” tegas Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Basir Hasibuan yang membacakan petisi di arena Tanwir, dikutip Rmol Rabu (30/11/2016).
Petisi Kebangsaan tersebut berisi lima poin. Berikut selengkapnya:
1. Pemuda Muhammadiyah mendukung pendapat keagamaan Majelis Ulama Indonesia tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara BTP (Ahok). Fatwa tersebut sudah tepat dan melalui proses pengkajian dan penelitian oleh MUI.
2. Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI sebagai lokomotif aspirasi ummat Islam dalam menuntut keadilan terhadap penistaan Agama Islam.
3. Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah-langkah Polri yang telah merespons aspirasi ummat Islam dengan menetapkan saudara BTP (Ahok) sebagai tersangka.
4. Pemuda Muhammadiyah menuntut agar Saudara BTP (Ahok) agar segera ditahan, telah memenuhi segala aspek hukum terkait dugaan penistaan agama Islam. Agar penahanan penista agama Islam ini dilakukan segera karena BTP (Ahok) senantiasa berpotensi mengulangi tindakannya yang “ugal-ugalan”.
5. Pemuda Muhammadiyah tidak segan-segan melakukan Aksi-Aksi Bela Islam berikutnya di seluruh Nusantara jika penista agama Islam ini tidak ditahan sebagai mana pelaku penista agama lainnya.
“Demikian Petisi Kebangsaan ini kami sampaikan secara tegas kepada semua pihak yang bertanggungjawab dalam proses penuntasan kasus ini,” demikian Basir, yang akan memimpin ribuan warga Muhammadiyah Sumut pada Aksi 212, Jumat mendatang.
Diketahui bersama, sampai saat ini Ahok, tersangka pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ini masih bebas berkeliaran. Padahal sepanjang republik ini berdiri dan semenjak pasal 156 a (penodaan agama) diberlakukan, tidak pernah ada tersangka bebas berkeliaran. Contoh diantaranya kasus Gafatar, pelakunya Ahmad Musadek ditangkap dulu lalu diperiksa. Kemudian Lia Eden ditahan dulu baru kemudian disidik, Arswendo itu juga ditahan dulu, Usman Roy dan Tajul Muluk itu juga ditahan terlebih dahulu. Jadi baru kali ini, tersangka penodaan agama tidak ditangkap
(azm/arrahmah.com)