TEXAS (Arrahmah.id) – Petisi untuk membebaskan Dr. Aafia Siddiqui, seorang pakar neurosains asal Pakistan yang kini dipenjara di Amerika Serikat, telah mencapai hampir 1 juta tandatangan. Petisi ini menyerukan Presiden AS, Joe Biden, untuk memberikan pengampunan kepada Dr. Siddiqui dan mengizinkannya kembali bersama keluarganya setelah bertahun-tahun penahanan yang dianggap tidak adil.
Dr. Siddiqui telah dipenjara selama hampir dua dekade, disabitkan dengan tuduhan percobaan membunuh pegawai AS dan dugaan sebagai anggota Al-Qaeda saat dalam tahanan di Afghanistan. Namun, banyak pihak percaya bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia telah menjadi korban ketidakadilan. Kasusnya telah menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak meminta pembebasannya atas dasar kemanusiaan.
Pada 14 Desember 2024, sebuah delegasi dari Pakistan, termasuk anggota parlemen dan seorang ahli psikiatri, mengunjungi Dr. Siddiqui di penjara keamanan tinggi di Texas. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, Dr. Siddiqui berbagi tantangan yang dihadapinya di penjara dan menyatakan harapan untuk mendapatkan keadilan. Delegasi tersebut juga mengadakan diskusi dengan pejabat AS, termasuk anggota Kongres dan perwakilan Departemen Luar Negeri, untuk meminta tindakan lebih lanjut dalam upaya membebaskan Dr. Siddiqui sebelum masa jabatan Presiden Biden berakhir pada 20 Januari 2025.
Selain itu, Dr. Siddiqui telah mengajukan gugatan terhadap pihak penjara AS, mengklaim adanya pelecehan seksual, penyalahgunaan, penolakan perawatan medis, dan diskriminasi agama selama penahanannya. Gugatan tersebut menuntut pemerintah AS, Biro Penjara Federal, dan beberapa pejabat penjara, dengan menuduh adanya pelecehan seksual berulang di bawah pengawasan pejabat pria, penolakan akses kepada imam untuk bimbingan spiritual, dan kurangnya perawatan medis yang memadai.
Usaha-usaha ini menunjukkan komitmen yang berkelanjutan untuk mendapatkan keadilan bagi Dr. Siddiqui dan mengakhiri penderitaannya yang berkepanjangan. Peningkatan dukungan publik melalui petisi ini juga menegaskan pentingnya tindakan segera untuk membebaskannya.
Link petisi : Klik disni
(Samirmusa/arrahmah.id)