DHAKA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan khusus Bangladesh pada Senin (5/7/2013) memvonis seorang petinggi kelompok Islam 90 tahun penjara dengan tuduhan mendalangi kekejaman selama perang kemerdekaan di tahun 1971 melawan Pakistan.
Ghulam Azam (90), yang pernah menjadi amir partai Islam terbesar Bangladesh, Jamaat-e-Islami dan kini menjadi pemimpin spiritualnya, dituduh bersalah atas lima dakwaan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional, termasuk konspirasi, hasutan, perencanaan, persekongkolan dan gagal untuk mencegah pembunuhan.
Dia menghadapi lebih dari 60 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam mendirikan kelompok milisi yang disebut-sebut melakukan kekejaman selama perang.
Ghulam Azam membantah tuduhan itu dan para pendukungnya mengatakan hal itu bermotif politik.
Jaksa telah menuntut hukuman mati. Tetapi panel tiga hakim mengatakan bahwa Ghulam Azam menerima hukuman penjara karena usia lanjut.
“Ia dijatuhi hukuman 90 tahun penjara atau sampai kematiannya untuk tuduhan itu,” ujar jaksa, Sultan Mahmud kepada AFP.
Hukuman tersebut diputuskan di tengah bentrokan sengit di beberapa kota Bangladesh antara pendukungnya dengan polisi Bangladesh. (haninmazaya/arrahmah.com)