JAKARTA (Arrahmah.com) – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain,” kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).
Syahnan mejelaskan alasannya menuntut Syahganda 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa tidak berterus terang.
“Tapi dalam fakta, baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti, kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya,” jelasnya, lansir Merdeka.com.
Selain itu, kata Syahnan, Syahganda juga telah mengakui bahwa akun media sosial twitter yang digunakan untuk menyiarkan berita tersebut adalah miliknya.
“Dia terbukti secara valid dengan bukti twitter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twitter itu karena tidak bisa nama orang lain,” kata Syahnan.
(ameera/arrahmah.com)