JAKARTA (Arrahmah.com) – Sederet petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap Bareskrim Polri. Terbaru, Bareskrim Polri menangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan.
Penangkapan Syahganda disampaikan oleh Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
“Iya benar,” kata Yani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020), sebagaimana dilansir Detik.com.
Yani mengungkapkan, penangkapan itu terjadi saat subuh. Yani mengatakan Syahganda ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim
. “Subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB, dibawa ke Bareskrim,” terang Yani.
Namun, Yani tidak mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap.
“Kita belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya.
Selain Syahganda, deklarator yang juga Komite KAMI, Jumhur Hidayat ditangkap Bareskrim Polri.
“Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya,” lanjut Yani.
Yani mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pukul 07.00 WIB pagi kalau Pak Jumhur. Di rumah,” jelasnya.
Pada Ahad 11 Oktober 2020, deklarator KAMI Anton Permana juga ditangkap Bareskrim Polri lebih dulu.
“Betul Pak Anton Minggu (11/10) malam, kami sudah dampingi sampai pukul 22.00 WIB malam,” kata Yani.
Yani, menilai penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur. Sebab menurutnya penangkapan terlihat terburu-buru, hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik.
Yani juga protes terhadap pernyataan yang diberikan Mabes Polri terkait penangkapan yang disampaikan ke media.
Menurut Yani pernyataan itu bersifat menggiring opini sepihak, padahal proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: mengandung nuansa pembentukan opini (framing), melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)