JAKARTA (Arrahmah.com) – Mabes Polri berencana mengelar operasi petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Bahkan, sepuluh hari menjelang bulan Ramadan, operasi pemberantasan petasan telah mulai digerakkan.
“Sekarang sudah mulai dilakukan,” kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton, pada Rabu, (20/7/2011).
Anton mengungkapkan para Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Kepolisian Sektor sudah diinstruksikan untuk memberantas petasan di wilayah mereka masing-masing.
“Polisi hanya mengizinkan kembang api beredar di masyarakat,” kata Anton.
Sementara itu, para penjual dan distributor petasan yang terjaring operasi akan ditindak berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang perizinan bahan peledak.
“Bahwa masyarakat harus memiliki izin dalam penyimpanan bahan peledak, Pengedar petasan bisa dijatuhi sanksi penjara lima tahun.” tandasnya.
Terkait tindakan organisasi massa yang juga kerap melakukan operasi menjelang Ramadan, Anton mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar berkoordinasi dengan mereka.
“Misalnya FPI di Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro,” kata Anton.
Anton mengatakan bahwa teknis pelaksanaan operasi petasan maupun bentuk koordinasi dengan ormas diserahkan pada masing-masing Kepolisian Daerah.
Mengenai petasan, daripada membeli petasan untuk kemudian membakarnya adalah hal yang mubazir. Ada baiknya uang untuk membeli petasan disedekahkan. Dengan demikian akan menambah pahala kita di bulan Ramadhan. (TI/arrahmah.com)