JAKARTA(Arrahmah.com) – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKS) menggugat Presiden Joko Widodo karena penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 sebagai pengaturan dari pasal 93 Ayat 4 UU 39/2014 tentang Perkebunan. Petani sawit justru kian dipersulit pemerintah dengan adanya PP ini.
Dalam PP 24 tersebut, memperbolehkan dana pungutan sawit digunakan untuk menyubsidi biodiesel.
“Uji Materi PP 24 tahun 2015 sudah didaftarkan hari Jumat tanggal 24 November 2015 di Mahkamah Agung, atas nama pengugat Hermansyah Cs, petani sawit dan tergugat Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat APPKSI, MA. Muhamadyah dalam rilis, Ahad (27/11.2016), dilansir Rmol
Muhamadyah menyatakan, PP 24 bukti pemerintah Joko Widodo sudah melakukan pelanggaran administratif dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
“Bagaimana terpercaya pemerintah Joko Widodo di depan petani sawit,karena bikin PP saja ngawur dan menabrak UU serta berdampak merugikan petani dan memperkaya konglomerat sawit, produsen biodiesel, yang juga memiliki kebun dan pabrik kelapa sawit,” paparnya.
Kenyataan yang ada, beber dia, petani sawit justru kian dipersulit pemerintah.
“Omong kosong Petani sawit disubsidi untuk program replanting, yang ada petani sawit jika ingin ajukan pinjaman untuk replanting dikenakan bunga hingga 12,5 persen, lalu dimana subsidi untuk petani,” kritiknya.
Padahal penghimpunan dana perkebunan yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit itu disumbangkan dari tandan buah segar petani yang diolah menjadi CPO untuk diekspor. Pungutan ekspor CPO yang dijadikan penghimpunan dana perkebunan jelas akan membuat kehidupan ekonomi petani sawit kian menurun.
“Karena itu Assosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia yang sudah dirugikan atas keluarnya PP 24 tahun 2015 berharap hakim-hakim Agung di Mahkamah Agung bisa mengabulkan uji materi yang diajukan oleh petani sawit,” pintanya.
Dampak Pungutan Ekspor CPO yang menyebabkan harga TBS Petani turun juga makin babak belur dengan ongkos angkut ke pabrik yang naik hingga 30 persen. Kondiisi ini akibat infrastruktur buruk yang tak kunjung dibangun pemerintah Joko Widodo serta harga onderdil mobil yang melonjak hingga 37.3 persen di daerah perkebunan sawit akibat kurs dolar yang terus meroket.
“Pengunaan dana dari BPDP untuk biodiesel juga sebagai bentuk korupsi pemerintahan Joko Widodo dalam bentuk korupsi kertas putih atau korupsi administratif,” tegasnya.
(azm/arrahmah.com)