MESIR (Arrahmah.com) – Wanita yang mengenakan niqab tidak akan diizinkan untuk memilih dalam pemilihan parlemen bulan ini, ungkap komisi pemilihan Mesir, sebagaimana dilansir MEMO.
Berbicara pada konferensi pers di Kairo Kamis (8/10/2015), juru bicara komisi Omar Marwan mengatakan bahwa pemilih yang mengenakan niqab harus melepas niqab mereka atau mereka akan dilarang memberikan suaram mereka.
Niqab, hijab yang melindungi seluruh tubuh wanita dari kepala sampai kaki, telah dikenakan oleh sebagian wanita Mesir.
Pekan lalu, Universitas Kairo, salah satu lembaga pendidikan tinggi tertua Mesir, melarang dosen yang mengajar di sana mengenakan niqab.
Pemilu parlemen Mesir dijadwalkan akan diadakan dalam dua tahap mulai 18-19 Oktober. Putaran kedua pemungutan suara akan diselenggarakan pada 22-23 November.
Pemilihan parlemen mendatang akan menjadi langkah terakhir dari politik “roadmap” yang dikenakan oleh tentara pada pertengahan 2013 setelah penggulingan Presiden Muhammad Mursi dalam kudeta militer.
(banan/arrahmah.com)