JAKARTA (Arrahmah.com) – Tiga dari empat pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, divonis hukuman delapan tahun penjara. Ketiga terdakwa itu adalah Adi Munadi, Deni Suhendra, dan Ade Miroz.
Sementara, satu terdakwa lain yakni Munir, asal Aceh, dihukum berbeda dengan tiga rekannya, yakni tujuh tahun penjara. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Mutarto, hari Senin 20 Desember 2010.
Situs Tempointeraktif.com melansir berita, menurut hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Terorisme. “Semua terbukti menguasai senjata api yang dipergunakan dalam kegiatan persiapan terorisme,” kata Mutarto saat membacakan amar putusannya.
Hakim juga menyimpulkan, para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan teror seperti yang ditetapkan dalam UU Terorisme. Unsur-unsur tersebut adalah setiap orang, melakukan permufakatan jahat, membantu kegiatan terorisme dan menguasai atau menggunakan senjata api. Sedangkan Munir alias Abu Rimba divonis lebih ringan karena terdakwa menyerahkan diri.
Sebelumnya, tiga dari empat terdakwa peserta pelatihan militer kelompok Jalin Jantho Aceh Besar itu dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Munir dituntut jaksa Feritas lebih ringan dari rekannya, yakni 10 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan yang mereka lakukan telah menimbulkan keresahan dan menciptakan ketakutan di masyarakat. “Ikut dalam rangkaian kegiatan terorisme,” ujar hakim Mutarto.
Menanggapi putusan hakim, keempat terdakwa peserta pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar itu menyatakan pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan ke depan untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut. (muslimdaily/arrahmah.com)