JAKARTA (Arrahmah.id) – Setelah berhasil membobol 1,3 juta data registrasi SIM card prabayar dan menjualnya senilai 50 USD atau Rp 745,6 juta, hacker Bjorka kembali beraksi. Kali ini, hacker yang meresahkan masyarakat tersebut mengirim pesan menohok kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pesan singkat yang terasa sangat pedas tersebut diupload oleh hecker Bjorka di situs forum Breached.to pada Selasa (6/9/2022). Bjorka membuat thread baru di bagian The Lounge dan diberi judul Pesan Saya untuk Pemerintah Indonesia.
Dalam unggahan tersebut Bjorka mengirim gambar terkait Kominfo yang memintanya untuk tidak menyerang Indonesia. Di bawah gambar tersebut, Bjorka menulis, “STOP BEING AN IDIOT” dengan huruf kapital berwarna merah.
Gambar tersebut merupakan reaksi dari pihak Kominfo saat Bjorka membocorkan data NIK dan no HP pengguna SIM card prabayar Indonesia.
“Kalau bisa jangan menyerang. Tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo saat konferensi pers pada Senin (5/9).
Menurut Semuel, aksi pembobolan seperti dilakukan Bjorka sangat merugikan masyarakat. Sebab data pribadi itu melekat di masyarakat. Mereka memberikan data pribadinya karena menggunakan layanan.
“Jangan sampai masyarkatnya dong. Inikan data masyarakat. Jadi mereka justru menyerang masyarakat sebenarnya,” katanya.
“Kalau mau mempermalukan pakai cara yang lain dong, jangan menyebarkan data masyarakat,” lanjutnya.
Semmy menambahkan saat ini Indonesia sedang membangun ruang digitalnya. Proses perbaikan terus dilakukan demi memberikan kemajuan bagi masyarakat. Tapi masyarakat jangan sampai dirugikan,
Karena itu Kominfo menekankan sekali sekali pada para penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi. Bagi pembobol data akan diproses secara hukum.
“Bagi yang hack, pastinya ya kamu berhadapan dengan hukum bukan dengan saya intinya. Karena itu pastinya karena masyarakat dirugikan, kamu ya berhadapan dengan hukum. Makanya saya sudah meminta cyber crime untuk ditindaklanjuti,” pungkas Semuel. (rafa/arrahmah.id)