JAKARTA (Arrahmah.com) – Selasa (28/9) Sekjen Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Ustadz Abdurrahman mengirimkan surat elektronik kepada detikcom sebagai klarifikasi sikap JAT terhadap harta fa’i. Sayangnya, menurut Sekjen JAT, peryataan mereka tidak dimuat secara lengkap oleh wartawan detikcom. Berikut email lengkapnya.
Khawatir Bias Dalam Pemberitaan
Selasa (28/9/2010), Ayu Fitriana, wartawan detikcom memuat peryataan Sekjen Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abdurrahman, terkait harta fa’i via email. Salah satu kutipannya berbunyi :
“Perampokan teroris tidak halal. Itu juga tidak bisa dikatakan fa’i,”
Artikel yang ditulis oleh wartawan detik bernama Ayu Fitriana tersebut secara lengkap bisa dibaca di : http://www.detiknews.com/read/2010/09/28/142512/1450449/10/jat-perampokan-teroris-tidak-halal
Hanya saja, menurut Ustadz Abdurrahmah, peryataan mereka (JAT) tidak dimuat secara lengkap oleh wartawan detikcom. Hal ini menurutnya bisa menimbulkan bias dalam pemberitaan maupun kesimpulan para pembacanya. Seakan-akan kita membenarkan keterkaitan perampokan CIMB Medan dengan para terduga ‘teroris’, padahal jawaban kita hanya untuk mengklarifikasi Sikap JAT terhadap Fa’i.
Peryataan Lengkap JAT Tentang Fa’i.
Berikut email lengkap Sekjen JAT yang dikirimkan ke wartawan detikcom, Ayu Fitriana.
” Fa’i menurut syari’at Islam yg benar hanya berlaku di wilayah perang yakni ketika musuh Islam pergi ketakutan akan datangnya pasukan Islam. Harta yg tidak sempat mereka bawa dan tertinggal maka itulah yg disebut fa’i. Sedangkan perampokan harta orang yg tdk bersalah dengan klaim fa’i, maka itu adalah penyimpangan syari’at yg dijaman Orba disusupkan paham keliru itu oleh Intel kedalam kelompok yang distigmakan dgn ” Komando Jihad” agar para aktivis Islam diidentikkan sbg musuh bersama masyarakat dan boleh dibrangus dgn berbagai cara. Tampaknya rekayasa intel gaya Orba itupun sedang diterapkan saat ini. Yakni atas nama Perang Melawan Terorisme maka diciptakanlah terorisasi dan kriminalisasi thd aktivis bahkan ulama Islam. Perjuangan menegakkan Syari’at tidak boleh menghalalkan segala cara, karena syari’at hrs diperjuangakan dgn cara yang ditetapkan syari’at itu sendiri. Kami di Jama’ah Anshaorut Tauhid jelas dan tegas menolak keras cara-cara kriminal dlm memperjuangkan cita-cita Islam.”
(M Fachry/arrahmah.com)