PALESTINA (Arrahmah.com) – Seorang perwira militer, Ghandi Amin, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh sebuah pengadilan militer Palestina pada Rabu (12/10/2016) karena mengkritik partisipasi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam prosesi pemakaman mantan Perdana Menteri “Israel” Shimon Peres bulan lalu.
“Letnan Kolonel Osama Mansour dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas,” kata pengacara Ghandi Amin kepada Anadolu Agency.
Amin mengatakan bahwa Mansour dijatuhi hukuman dengan dakwaan “tidak mematuhi perintah” dengan mengungkapkan pendapat politiknya.
“Putusan ini tidak terduga,” kata Amin. “Kami berharap Presiden Abbas akan mempertimbangkan pengampunan untuk Letnan Mansour.”
Awal bulan ini, pasukan keamanan Palestina menahan Mansour setelah ia menyerukan kepada Abbas dalam posting Facebook-nya untuk menahan diri dari menghadiri pemakaman Peres, yang digelar di Yerusalem pada 30 September lalu.
Pada 1930, Peres telah menjadi anggota dari Haganah, geng Yahudi bersenjata yang melakukan sejumlah serangan terhadap warga Palestina setelah penarikan pasukan Inggris dari Palestina pada tahun 1948.
Peres menerima Hadiah Nobel Perdamaian 1994 untuk perannya dalam pembicaraan damai yang akhirnya menghasilkan Oslo Accords.
Namun demikian, Peres telah dituduh melakukan berbagai kejahatan di wilayah tersebut, termasuk penembakan di desa Lebanon selatan Qana pada tahun 1996 – ketika ia menjabat sebagai perdana menteri “Israel” – di mana 106 warga sipil tewas.
(banan/arrahmah.com)