Oleh Nazwa Hasna Humaira
Aktivis Dakwah
Kabupaten Bandung merupakan kawasan di Jabar yang memiliki potensi strategis karena keindahan alam serta lingkungannya yang cukup nyaman. Baik untuk pemukiman ataupun pariwisata. Dan untuk membangun tempat wisata atau pemukiman penduduk, tentu membutuhkan tata ruang yang baik dan kondusif sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung, Deni Iman Kertabudi.
Menurut Deni, rumah yang dibangun oleh pengembang atau pun per orang dalam satu tahunnya tidak dapat dipastikan, sebab dalam aturan tata ruang tidak ditetapkan aturan jumlahnya, yang pasti pengendaliannya sesuai. Hal ini tertera di Peraturan Daerah No.19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (GalamediaPikiranRakyat.com, 1/08/2024)
Ditetapkannya aturan mengenai tata ruang untuk pemukiman tujuannya agar: Pertama, menjamin pemanfaatan lahan. Kedua, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif kepada lingkungan. Ketiga, mendorong percepatan dan kemudahan yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Penambahan jumlah rumah layak huni memberikan akses bagi masyarakat untuk menambah investasi tanah. Terutama di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Akan tetapi, pada saat ini banyak permasalahan mengenai perumahan layak huni yang terabaikan, tidak terurus dan terisi oleh masyarakat. Dan akhirnya hanya menyia-nyiakan biaya pembangunan, karena walaupun telah diberikan akses pembayaran dengan kredit, daya beli rakyat terhadap hal itu sedikit. Ditambah lagi, biaya hidup saat ini jauh lebih mahal dari sebelumnya dan sangat tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran yang dimiliki.
Dengan begitu, hal yang perlu dilakukan oleh seorang pemimpin adalah dengan mengurangi harga yang saat ini melejit, baik tanahnya atau pun pajaknya. Selain itu adalah membatasi proyek kerjasama dengan pihak asing yang menyebabkan pembangunan kian massif, sementara kebutuhan rakyat akan papan makin sulit. Sebab, pembangunan yang kini digencarkan hanyalah proyek untuk memuluskan para kapital dengan asasnya meraup materi.
Kapitalisme yang diemban negara membuat masyarakat semakin sulit untuk menjalani hidup. Bahkan fakta menyebutkan bahwa yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Hanya para penguasa yang memiliki materi belimpahlah yang bisa hidup nyaman dan sejahtera, sedangkan rakyat hanya bisa menanggung derita.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang tujuannya hanya ingin meraih rida Allah. Sehingga, ia hanya tunduk dengan aturan hidup yang diberikan oleh-Nya. Seorang pemimpin pun dalam dirinya telah muncul rasa tanggung jawab dengan amanahnya dan ada rasa takut kepada Allah Swt, bila tidak menjalankan tugasnya kepada umat dengan sungguh-sungguh. Terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi seluruh umatnya.
Seperti halnya tempat tinggal. Pertama, seorang pemimpin akan memberikan perumahan yang layak huni untuk rakyat, karena jaminan atas tempat tinggal ini salah satu bagian dari tanggung jawab negara. Contohnya pada saat masa Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, beliau mengurus tempat tinggal kaum Muhajirin, sebab mereka akan menetap di Madinah bersama Rasulullah dengan meninggalkan harta-harta mereka di Makkah.
Kedua, Pemimpin akan memastikan bahwa tempat tinggal itu nyaman bagi anggota keluarga. Maksudnya adalah terdapat kamar untuk anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan ruang khusus menerima tamu. Rasulullah saw. Bersabda :
“Dan pisahkanlah mereka pada tempat-tempat tidurnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim).
Ketiga, Harga rumah yang dibangun dapat disesuaikan untuk seluruh umat. Bila yang tidak mampu membayar akan dibantu negara dengan skema subsidi, kredit tanpa bunga, ataupun gratis. Dengan begitu setiap individu merasakan pemenuhan kebutuhan asasinya Keempat, Jaminan atas tempat tinggal tersebut akan dipenuhi oleh dana yang diambil dari baitulmal. Jika kosong, pemimpin akan meminta pajak dari orang kaya, namun sifatnya temporer. Sehingga, tidak mengambil pinjaman dari luar, selain karena haram hal itu menambah kemadaratan.
Islam sendiri memiliki konsep tata ruang yang sesuai dengan aturan Allah Swt. Contohnya saja Baghdad dan Cordoba di masa lalu saat Islam berada di puncak peradaban gemilang. Digambarkan bahwa kotanya tertata rapi, saluran sanitasi, pembuangan najis di bawah tanah, jalan-jalan luas yang bersih, penerangan pada malam hari, dibangunnya masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri, area komersial, tempat singgah musafir, lalu pemakaman umum juga tempat pengolahan sampah. Dengan begitu, memudahkan umat untuk membeli kebutuhan sehari-hari, menuntut ilmu, dan bekerja sebab semua itu dapat diakses dengan berjalan kaki.
Inilah yang tidak akan ditemukan di era kapitalisme. Aturan dalam sistem Islam selain sempurna juga bersifat komprehensif. Mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan pribadi. Maka tugas seluruh kaum muslimlah untuk memperjuangkan tegaknya kembali aturan Islam beserta institusinya, yakni Daulah Islam yang sesuai metode kenabian.
Wallahu a’lam bis Shawwab