KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Dua perempuan yang mengaku bersalah karena berusaha melakukan hubungan sesama jenis telah dicambuk sebanyak enam kali di Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu, Malaysia, pada Senin (3/9/2018). Pasangan itu ditemukan di sebuah mobil oleh otoritas Islam pada bulan April.
Hukuman cambuk itu dilaksanakan di balik pintu tertutup di ruang sidang setelah keputusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Syariah Kamalruazmi Ismail.
Pelaksanaan hukuman ini juga disaksikan oleh hakim kepala Syariah Trengganu Wan Mohd Zakri Wan Mohd dan hakim senior Syariah Rosdi Harun.
Terdakwa, yang berusia 22 dan 32 tahun, dibawa ke sebuah bangku di mana dua petugas perempuan dari penjara perempuan Kajang menerapkan hukuman cambuk secara bergiliran.
Pencambukan syariah tidak sama dengan cambuk sipil, karena hukum cambuk ini tidak dimaksudkan untuk menyakiti dan tongkat tidak boleh diayunkan lebih tinggi dari kepala.
Petugas yang melaksanakan hukuman juga disarankan untuk menghukum terdakwa dengan hanya menggunakan kekuatan sedang.
Seluruh sesi hukum cambuk berakhir dalam enam menit.
Pengamat dari Asosiasi Pengacara Syariah Terengganu dan Bar Council mengaku puas dengan eksekusi hukuman ini.
“Cambukannya tidak terlihat kuat dan kami puas karena prosedur yang tepat telah diikuti di mana cambuk tidak merusak kulit,” kata wakil direktur Asosiasi Pengacara Syariah Terengganu Fazru Anuar Yusof.
Sementara itu, Ketua Bar CouncilTerengganu, Sallehudin Harun, yang juga mewakili Bar Council mengatakan dia akan menyiapkan laporan singkat tentang hukuman cambuk dan menyerahkannya kepada Bar Council.
“Hukuman hari ini akan memberikan gambaran nyata tentang pencambukan syariah,” ujarnya.
“Saya bingung tentang hal itu sebelumnya karena kami membayangkan bahwa hukuman itu akan keras, tetapi setelah melihatnya hari ini, hal tersebut menempatkan pengadilan Syariah dalam cahaya yang positif dan masalah ini tidak boleh dibesar-besarkan,” tuturnya.
“Hukumannya berjalan lancar dan tidak menyebabkan membahayakan terdakwa,” pungkas Sallehudin.
Sekitar 150 orang hadir di ruang sidang dan di antara mereka adalah ketua eksekutor implementasi Syariah Bahri Mamat, anggota dewan Kuala Terengganu Ahmad Amzad Hashim dan Ketua Majelis Negara Yahaya Ali.
Kedua perempuan tersebut seharusnya dicambuk pada 28 Agustus tetapi hukuman mereka ditunda hingga hari ini.
Pada 12 Agustus, Pengadilan Tinggi Syariah mendenda kedua perempuan itu sebesar RM3.300 dan memerintahkan agar mereka dicambuk masing-masing sebanyak 6 kali setelah mereka mengaku bersalah melakukan musahaqah (hubungan seksual antara perempuan) berdasarkan Pelanggaran Tindak Pidana Syariah (Takzir) Terengganu Bab 30.
(ameera/arrahmah.com)